Pancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun,
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia Seperti yang kita ketahui, Pancasila berasal dari kata Panca yaitu
lima dan Sila yang berarti prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah
lima prinsip. Lima sila tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem
nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan
suatu kesatuan yang sistematis. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara
khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang
tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai
bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama
dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan
ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai
hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Nilai dan Makna yang Terkandung dalam
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan
suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai
yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak
lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila
berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber
pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan
kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap
sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara
lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena
itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan
untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu
merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam
kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini
mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak
dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak
semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
(Darmodihardjo, 1996).
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban
asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan
dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan
kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.Sumber hukum dari sila kedua adalah:
1.
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia
hrus dihapuskan, karena tidak sesui dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Alinea
keempat......, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Pasal 27, 28, 29( ayat 2, 30, dan 31 UUD 1945
a. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
b. Pasal 28
Pasal
28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu lalu ditutup
dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan
kewajibannya.
c.
Pasal 29 Ayat 2
Bunyi
dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.”
d.
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
sumber
:
http://www.lukmansaifuddin.com
0 komentar:
Posting Komentar