Kasus
Etika Profesi
“Tercemar limbah, ribuan
ikan di Sungai Lagan mabuk”
Sindonews.com - Ribuan
ikan di aliran Sungai Lagan, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten
Muaraenim, mabuk dan mati. Diduga, hujan deras telah menyebabkan limbah milik
PT Cipta Futura (Cifu) meluber dan mencemari Sungai Lagan.
Haris (42), Warga Desa
Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, mengatakan sejak banyaknya ikan yang mabuk dan
mati, ratusan warga dua desa yakni Desa Ulak Bandung, dan Desa Guci
berduyun-duyun turun ke sungai untuk mengambil berbagai ikan mabuk. Ikan mabuk
yang berhasil dibawa para warga dua desa itu yakni berjenis ikan gabus, ikan
lampan, ikan lais, dan ikan lambak.
"Akibat ada
pencemaraan limbah pabrik di hulu Sungai Lagan ini, ada banyak ikan yang mabuk.
Jadi, kami berebut mengambil ikan ikan yang belum mati," ujar Haris di bawah
Jembatan Servo Desa Ulak Bandung, Senin (14/10/2013).
Warga Desa Guci,
Herman, menuturkan, Sungai Lagan merupakan urat nadi masyarakat. Setiap hari
para petani dari dua desa yang membuka lahan di sepanjang daerah aliran sungai
(DAS) Lagan selalu memanfatkan sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci dan
memasak.
Bahkan, sebagian warga
juga menggantungkan hidupnya dengan menjadi nelayan dan mencari ikan di sungai
tersebut. Namun, dengan adanya limbah tersebut tentunya warga sekitar kesulitan
untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
"Sekarang ini,
kondisi air Sungai Lagan hitam dan berbau," ungkap dia.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Cifu, Sofyan, menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui kalau ada limbah pabrik yang mengalir ke Sungai Lagan.
"Saya belum tahu kalau ada limbah, karena belum ada laporaan warga. Saya sekarang lagi berada di Palembang. Namun, kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan perihal limbah tersebut," tukasnya
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Cifu, Sofyan, menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui kalau ada limbah pabrik yang mengalir ke Sungai Lagan.
"Saya belum tahu kalau ada limbah, karena belum ada laporaan warga. Saya sekarang lagi berada di Palembang. Namun, kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan perihal limbah tersebut," tukasnya
Berdasarkan uraian di
atas, maka penulis menawarkan beberapa catatan :
Berita diatas adalah
kasus pelanggaran kode etika profesi dibidang industri, PT. Cifu dalam membuang
limbah lebih seharusnya bertanggung jawab agar tidak ada permasalahan di daerah
warga atau dimanapun agar tidak terjadi konflik. Warga diharapkan menerapkan
perangkat hukum dengan sanksi yang tegas dan pasti terhadap pelanggaran PT.
Cifu dalam pembuangan limbah yang sembarangan. Dan PT. Cifu diharapkan
mengganti rugi kepada warga karena sungai itu adalah mata pencahariannya ganti
rugi misal berupa makanan atau obat obatan kesehatan.