skip to main | skip to sidebar

This is me

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Minggu, 04 November 2012

Tulisan 4 ISD (Masalah Sosial Internasional)

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 11/04/2012 07:39:00 PM
Negara - Negara Kontroversial di Dunia

1. Palestina 
Negara yang terlibat konflik: Palestina vs Israel Konflik Palestina – Israel yang telah berlangsung selama ribuan tahun menjadi konflik paling populer yang layak jadi puncak daftar ini. Terlepas dari sejarah sengketa yang berbasis agama, konflik kedua negara di era modern dimulai pasca PD 2 dan genosida yang dilakukan Nazi terhadap bangsa Yahudi. Ketika kamp-kamp konsentrasi Yahudi dibebaskan, ribuan Yahudi yang memerlukan tempat tinggal berbondong-bondong secara massal ke Palestina yang ketika itu populasinya didominasi bangsa Arab. Konflik pun mulai pecah dan PBB mencoba menengahi dengan mengajukan Rencana Pembagian Palestina menjadi dua negara terpisah, masing-masing satu untuk bangsa Arab dan Yahudi dengan Yerusalem sebagai kawasan netral yang berada di bawah pengawasan PBB. Pada 14 Mei 1948 bangsa Yahudi mendeklarasikan kemerdekaan sekaligus mendirikan negara Israel. Keesokan harinya, Mesir, Syria, Lebanon, dan Iran menggempur Israel yang menandakan dimulainya Perang Arab-Israel. Setahun kemudian diberlakukan gencatan senjata dan perbatasan sementara ditetapkan. Yordania mengambil alih wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sedangkan Mesir menguasai Jalur Gaza. Masalah berikutnya muncul pada tahun 1956 saat Krisis Terusan Suez ketika Israel yang dibantu Spanyol dan Inggris menginvasi Semenanjung Sinai. Pada tahun 1966, hubungan Dunia Arab dengan Israel semakin memburuk yang berujung pada pecahnya Perang Enam Hari pada tahun 1967. Setelah perang usai, Israel berhasil mengambil alih Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania serta Dataran Tinggi Golan dari Syria. Enam tahun kemudian, Perang Yom Kippur pecah dan hubungan Israel dengan negara-negara Arab semakin memburuk. Tahun 1988, Palestine Liberation Organization (PLO) mendeklarasikan berdirinya negara Palestina namun mereka tidak memegang kontrol wilayah Palestina. Sejak saat itu, PLO terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina berdasarkan perbatasan yang pernah ditetapkan di tahun 1967. Saat ini, Liga Arab, dan sebagian besar negara-negara di Amerika Selatan, Afrika dan Asia mengakui negara Palestina. Sedangkan negara-negara Eropa dan Amerika Utara bersikap sebaliknya. Tahun ini PBB berencana menyelenggarakan pemungutan suara mengenai status negara Palestina.

2. Taiwan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Rakyat China vs Republik China (Taiwan) Berbeda dengan Tibet, Republik China – lebih dikenal dengan nama Taiwan – memperoleh dukungan internasional atas keputusannya memisahkan diri dari Republik Rakyat China (RRC). Beberapa negara bahkan menyarankan untuk menanggalkan nama China dan menggantinya menjadi Republik Taiwan untuk melepaskan hubungan dari negara komunis itu. Sebelum Perang Dunia (PD) 2, Taiwan dimiliki oleh Jepang sedangkan nama Republik China mengacu pada negeri China daratan. Setelah PD 2, Jepang menyerahkan Taiwan kepada Republik China. Namun karena perang saudara yang terjadi antara RRC dan Republik China, kepemilikan Taiwan pun jadi tidak jelas sehingga pada akhirnya mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara berdaulat yang terlepas dari RRC yang menguasai China daratan. RRC menolak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui Taiwan. Sampai sekarang, Taiwan belum memperoleh pengakuan penuh sebagai sebuah negara. Hanya 23 negara yang menjalin hubungan diplomatik resmi dengan negara pulau itu sementara negara lainnya, meskipun mengakui Taiwan sebagai sebuah negara, memilih untuk menjalin hubungan diplomatik tidak resmi.

3. Kepulauan Falkland 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepualauan ini berkaitan erat dengan Georgia Selatan, namun dengan banyak kepentingan yang terlibat di dalamnya. Inggris dan Argentina telah men-sengketakan Falkland sejak ratusan tahun lalu. Inggris telah mengklaim kedaulatannya atas Falkland sejak tahun 1690 serta mencoba menguatkannya secara de facto sejak 1833. Argentina mulai mempersengkatakan kepemilikan Falkland sebelum tahun 1833 ketika kepualauan tersebut berada di bawah kekuasaannya meski hanya dalam waktu singkat. Perancis adalah negara pertama yang menguasai Falkland, setelah itu kekuasaan kerap berpindah diantara Spanyol, Inggris dan Argentina sampai tahun 1833, saat Inggris mengklaim kedaulatannya dan mengusir Argentina. Kepulauan itu akhirnya berada dalam kekuasaan Inggris sampai tahun 1982 ketika Argentina melakukan invasi sekaligus memulai Perang Falkland. Hingga saat ini, Falkland tetap berada di bawah penguasaan Inggris namun Argentina tidak menunjukkan tanda-tanda melepaskan klaimnya atas kepulauan yang sama.

4. Siprus 
Negara yang terlibat konflik: Republik Siprus vs Republik Turki Siprus Utara Siprus merupakan kelanjutan konflik Yunani dan Turki di era modern. Konflik kedua negara sendiri telah berlangsung selama berabad-abad. “Kepemilikan” Siprus selalu berpindah tangan antara Turki dan Inggris sepanjang sejarah sejak pertama kali dikuasai Kekaisaran Turki Ottoman. Diantara penguasaan kedua negara tersebut, muncul pula beberapa kali pemberontakan yang mendukung kedaulatan penuh dari salah satu negara. Salah satunya dilakukan kelompok perlawanan Siprus Turki EOKA yang menginginkan penyatuan Siprus dengan Turki. Dari sekian lama pergolakan yang masih terjadi hingga sekarang, Turki menguasai 37% bagian utara pulau tersebut dan mengklaim secara de facto berdirinya Republik Turki Siprus Utara. Meski begitu, pertempuran antara Yunani dan Siprus Turki masih jadi pemandangan harian hingga saat ini. Inggris, Yunani, dan Turki pun harus meminta NATO untuk turut menjaga perdamaian. Sementara di sisi lain, hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara sebagai sebuah negara dan sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pulau tersebut akan bersatu dalam sebuah negara utuh.

5. Tibet 
Negara yang terlibat konflik: Pemerintah Adminsitrasi Tibet vs Republik Rakyat China Sejarah kedaulatan Tibet terentang panjang sejak abad 13. Secara hukum, pemerintah Republik Rakyat China (RRC) melihat Tibet sebagai bagian tak terpisahkan sejak Dinasti Yuan. Fakta ini didukung peta kuno dan negara-negara lain sehingga menjadikan Tibet sebagai wilayah otonom China. Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan Perancis serta banyak negara lain mengakui Tibet sebagai bagian dari China. Akar konflik yang terus berlanjut hingga saat ini terjadi saat Invasi China ke Tibet pada tahun 1950, ketika pemerintahan baru komunis memulai “Pembebasan Seluruh Wilayah China” sehingga menimbulkan pecahnya perang. Setalah perang berakhir, Pemerintah Administrasi Tibet (PAT), yang diwakili Dalai Lama, menyerahkan Tibet kepada China dengan 17 poin kesepakatan. Namun, delegasi Tibet dipaksa menandatangani kesepakatan tersebut. Hingga saat ini PAT berada di pengasingan di India dan tidak ada tanda-tanda Tibet akan memperoleh kemerdekaannya. 

6. Georgia Selatan dan Kepulauan Sandwich Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Republik Argentina vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Kepulauan ini terkait erat dengan Kepualaun Falkland yang juga menjadi sumber keretakan hubungan Argentina dan Inggris. Sejak James Cook mendarat di Georgia Selatan pada tahun 1775 dan Kepulauan Sandwich pada tahun 1908, Inggris menganeksasi keduanya pada 1908. Sedangkan Argentina mengklaim kekuasaannya berdasarkan keberadaan perusahaan penangkapan paus yang mulai beroperasi tahun 1908 di Georgia Selatan, namun telah menandatangani perjanjian sewa kepada pemerintah Kepulauan Falkland sejak tahun 1906. Pada tahun 1985, Georgia Selatan dan Kepualauan Sandwich Selatan resmi menjadi wilayah luar negeri Inggris. Namun Argentina tetap melanjutkan klaim kedaulatannya atas kedua wilayah kepualauan itu. Perkembangan terbaru pada tahun 2010, Presiden Venezuela, Hugo Chavez, menelpon Ratu Elizabeth II untuk menyerahkan Georgia Selatan dan Kepulauan Falkland kepada Argentina.

7. Gibraltar 
Negara yang terlibat konflik: Kerjaan Spanyol vs Inggris Raya dan Irlandia Utara Wilayah Gibraltar telah jadi sengketa sejak bertahun-tahun lalu. Posisinya yang strategis di Selat Gibraltar memungkinkan akses ke Laut Tengah dan Suez, yang merupakan jalur penting pelayaran dan perdagangan internasional. Saat ini, kendali militer selat itu dipegang oleh Inggris dan Maroko meskipun Spanyol memiliki pangkalan militer yang cukup besar di area yang sama. Awalnya, Gibraltar dikuasai oleh kekuatan Anglo-Belanda pada tahun 1704. Kemudian pada tahun 1713 Spanyol menyerahkannya pada Inggris melalui Perjanjian Utrecht. Sejak itu, Spanyol tiga kali berusaha mengambil alih kembali Gibraltar namun tidak berhasil. Referendum yang diadakan pada 1967 dan 2002 yang bertujuan untuk mengembalikan wilayah itu ke Spanyol, justru menghasilkan sebaliknya, 99% penduduk memilih untuk tetap berada di bawah kekuasaan Inggris. Memang tidak ada ketegangan berarti antara Spanyol dan Inggris terkait klaim wilayah ini, namun Spanyol tetap tidak mau melepaskan kekuasaan politiknya atas Gibraltar.

8. Sahara Barat 
Negara yang terlibat konflik: Kerajaan Maroko vs Republik Demokratik Arab Sahrawi Sahara Barat berada di wilayah Afrika yang dikelilingi Maroko, Algeria, dan Mauritania. Wilayahnya sebagian besar terdiri atas padang pasir sehingga populasinya pun hanya sekitar 500 ribu penduduk yang sebagian besar tinggal di kota. Pada awalnya, Sahara Barat berada di bawah kekuasaan Imperium Spanyol. Namun setelah Kesepakatan Madrid pada tahun 1975, ketika Spanyol sepakat untuk mengakhiri keberadaannya di wilayah itu, Sahara Barat diklaim oleh Maroko dan Republik Demokratik Arab Sahrawi (RDAS). Sebanyak 20-25% wilayah Sahara Barat berada di bawah kekuasaan RDAS sementara Maroko mengontrol selebihnya. Kekuasaan RDAS diakui oleh 58 provinsi sedangkan 22 provinsi lain menarik dukungan meerka dan 12 lainnya baru akan menentukan sikap setelah referendum PBB. Namun hingga saat ini, PBB tidak mengakui Sahara Barat sebagai negara berdaulat di bawah pemerintahan RDAS.

9. Kosovo 
Negara yang terlibat konflik: Republik Serbia dan Republik Kosovo Keruntuhan negara sosialis di tahun 1990-an juga berpengaruh pada Yugoslavia. Pada masa keruntuhan Yugoslavia, terbentuk lima negara baru; Bosnia-Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Slovenia, dan Republik Federasi Yugoslavia yang menaungi daerah otonomi Kosovo. Pada tahun 1998-1999 pecah perang ketika “Kosovo Liberation Army” menuntut kemerdekaan dari RF Yugoslavia. Setelah perang berakhir, RF Yugoslavia melepas semua klaimnya atas Kosovo dan menerimanya sebagai wilayah yang diawasi PBB. Pada tahun 2006, RF Yugoslavia pecah menjadi Serbia dan Montenegro, sementara Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada 17 Februari 2008 dengan memilih Pristina sebagai ibukota. Kosovo diakui secara resmi sebagai sebuah negara oleh 80 negara anggota PBB plus Taiwan. Meski telah menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, status Kosovo sampai saat ini masih belum diakui sebagai negara berdaulat secara sepenuhnya. 

10. Abkhazia dan Ossetia Selatan 
Negara yang terlibat konflik: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan Abkhazia dan Ossetia Selatan adalah dua negara republik pecahan Georgia di Kaukasus. Keduanya telah berupaya melepaskan diri dari Georgia sejak tahun 1920-an. Setelah Revolusi Rusia tahun 1917, Abkhazia dan Ossetia Selatan ditetapkan sebagai dua republik otonom yang merupakan bagian dari Georgia dan termasuk di dalam wilayah Uni Soviet. Namun setelah perang tahun 1920-an, Abkhazia dan Ossetia Selatan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1923 dan 1922. Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang di tahun 1992 dan 2008. Rusia pada akhirnya mengakui kedua republik tersebut sebagai negara yang terpisah dan berdiri sendiri. Namun PBB, Uni Eropa dan NATO menolak mengakui kedaulatan Abkhazia dan Ossetia Selatan. 

Sumber :
http://uniqpost.com
google.com
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Tulisan 3 ISD (Masalah Sosial Regional)

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 11/04/2012 07:37:00 PM

KASUS SENGKETA INDONESIA DAN MALAYSIA MEMPEREBUTKAN PULAU SIPADAN DAN LIGITAN

 

Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata. Kasus ini berakar dari reaksi Malaysia pada tahun 1968 terhadap perjanjian kerjasama Indonesia dengan Japex (Japan Exploration Company Limited) pada tahun 1966. Reaksi tersebut berupa kerja sama Malaysia dengan Sabah Taiseki Oil Company. Reaksi tersebut merupakan tanggapan terhadap Eksplorasi Laut yang dilakukan di pulau Sipadan dan Ligitan. Akhirnya Malaysia melakuan klaim terhadap Sipadan Ligitan pada 1969 sebagai wilayah kedaulatannya yang mendapat penolakan oleh Indonesia.

Setelah kasus tersebut bergulir, dilakukan upaya-upaya penyelesaian oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan menekankan pada upaya “duduk bersama” atau menghindari konflik militer. Sebagai langkah awal penyelesaian kasus ini, kedua pulau tersebut dinyatakan berstatus quo. Ada perbedaan persepsi diantara kedua pihak terkait dengan status quo tersebut. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Hal ini tentunya bukan menyelesaikan perkara, malah meruncingkan perkara tersebut. Penyelesaian kasus dicoba dengan menghindari meja pengadilan ICJ. Pada tahun 1976 melalui KTT ASEAN pertama di Bali, negara-negara mencoba membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN.  Akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pada tahun 1989, kasus ini kembali diangkat oleh Presiden Soeharto dan PM Mahatir Madjid. Kasus ini makin panas setelah diketahui Sipadan Ligitan dimasukkan dalam wilayah Indonesia pada 1991 dan tanpa sepengetahuan Indonesia, terjadi banyak pembangunan di pulau tersebut oleh Malaysia. Pada tahun 1992, keduanya sepakat menempuh upaya bilateral. Hasil pertemuan tersebut menyepakati perlunya dibentuk komisi bersama dan kelompok kerja bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG). Seiring jalannya kerja JC dan JWG tersebut, tidak muncul jalan keluar yang mampu menyelesaikan masalah. Kebuntuan terjadi dikarenakan kedua pihak yang saling berkeras dengan kepentingan masing-masing.

Masing-masing pemerintah menunjuk Wakil Khusus untuk menyelesaian kebuntuan JC dan JWG yaitu Indonesia oleh Mensesneg Moerdiono dan Malaysia oleh Wakil PM Datuk Anwar Ibrahim. Kesepakatan tidak muncul dari empat kali pertemuan antara keduanya, yang kemudian muncul rekomendasi untuk penyelesaian melalui ICJ. Akhirnya pada 7 Oktober 1996 dalam kunjungan ke Malaysia, Presiden Soeharto menyetujui rekomendasi tersebut. Kemudian dibuatkan kesepakatan Final and Binding pada 31 Mei 1997 yang kemudian diratifikasi oleh masing-masing pihak. Singkat cerita pada 1998 dimulai upaya penyelesaian melalui ICJ.  Akhirnya pada  Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.“ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu  cannot be upheld.” Jadi pertimbangan MI sangat jelas bahwa Malaysia lebih banyak melakukan kegiatan penguasaan efektif di Sipadan dan Ligitan untuk kepentingan Malaysia. Dari segi sejarah juga telah ditunjukkan Inggris telah melakukan pendudukan dan memulai kegiatan-kegiatan di pulau tersebut sejak 1930, meskipun sebenarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan pula dari sejarah yang ada di pulau Sipadan dan Ligitan. Sehingga secara resmi berdasarkan keputusan MI, Malaysia-lah pemilik dari dua pulau tersebut dan Indonesia harus melepas klaim kedaulatannya di wilayah tersebut. Dampak dari keputusan tersebut adalah berkurangnya daerah kedaulatan NKRI. Selain itu ada imbas lain yang muncul misalnya perebutan wilayah laut di sekitar wilayah laut Sipadan Ligitan. Kepemilikan Malaysia atas Sipadan Ligitan membuat Malaysia dapat menarik Batas laut dari kedua Pulau tersebut. Salah satu contoh adalah Ambalat yang sekitar tahun 2007 lalu menjadi isu yang cukup hangat. Ambalat menjadi perebutan karena belum ada kesepakatan kedua belah pihak terkait masalah laut sekitar Sipada Ligitan. Indonesia merasa Ambalat merupakan Wilayah laut Indonesia, sementara Malaysia juga demikian setelah Sipadan dan Ligitan menjadi titik tolak batas laut wilayah Malaysia.

Sengketa Pulau Batu Puteh Malaysia dengan Singapura 

Persengketaan wilayah antara Singapura dan Malaysia terhadap pulau yang terletak di pintu masuk yaitu Selat Singapura sebelah timur. Terdapat tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca (disebut Pulau Batu Puteh oleh Malaysia), Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 dan sebagian besar sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008. Hakim Shawkat Al-Khasawneh membaca putusan Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda pada 23 Mei 2008 yaitu bahwa dengan pemungutan suara 12 melawan 4, menyatakan kedaulatan terletak pada Republik Singapura.

Menlu Malaysia Rais Yatim mengatakan putusan tersebut merupakan putusan win-win situation. Malaysia mengklaim pulau seluas setengah lapangan bola itu sebagai Pulau Batu Puteh (Batu Putih). Sementara Singapura menyebutnya Pedra Branca yang juga berarti Batu Putih dalam bahasa Portugis. Singapura mengoperasikan mercusuar Horsburgh di pulau karang tersebut selama 130 tahun tanpa protes dari tetangganya. Penguasaan efektif ini membuat Mahkamah Internasional memenangkan Singapura meski pemegang nama sebenarnya dari pulau tersebut terbukti Kesultanan Johor Malaysia. Mahkamah membuktikan bahwa sejak 1980 kedaulatan atas Pedra Branca/Pulau Batu Puteh telah dipegang Singapura. 

Meski kecil, pulau ini sangat strategis karena hanya berjarak 14 kilometer melalui sisi timur untuk menuju Selat Singapura melalui Laut China Selatan. Sengketa muncul, ketika Singapura memprotes tindakan Malaysia memasukkan pulau itu dalam teritorinya saat menerbitkan peta baru Malaysia. Kemenangan ini dianggap Malaysia win-win situation karena Mahkamah Internasional menetapkan satu dari dua karang di Pulau Batu Puteh tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia yakni Karang Tengah. Pengakuan atas Karang Tengah ini dianggap Malaysia sebagai kemenangan. Sementara Karang Selatan belum ditentukan. Mahkamah menyatakan, Singapura dan Malaysia tidak memandatkan pengadilan PBB itu menetapkan garis teritorial laut yang memisahkan kedua negara, karena Karang Selatan hanya bisa dilihat ketika pasang rendah.

 

Konflik Kamboja dengan Thailand
dalam Memperebutkan Perbatasan Candi Preah Vihear

Konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja disebabkan karena perebutan wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang terletak di antara Provinsi Preah Vihear, Kamboja dan dekat distrik Kantharalak, Thailand. Kedua negara saling mengklaim wilayah tersebut. Kamboja merupakan negara bekas jajahan Perancis. Kamboja mengklaim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear berdasarkan peta tahun 1907 yang dibuat oleh Perancis. Sementara, Thailand mengklaim wilayah Candi Preah Viheardengan menggunakan peta tahun 1904. Oleh karena itu terjadi perbedaan pendapat dan persepsi dalam menentukan wilayah Candi Preah Vihear.

Menurut pemerintah Kamboja, Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja dari suku Khmer. Tetapi menurut Thailand, sebenarnya wilayah di sekitar Candi Preah Vihear bukan milik siapapun, karena daerah perbatasan tersebut dibuat secara sembarangan pada zaman kolonial Perancis. Jadi menurut Thailand, walaupun Candi Preah Vihear dibangun oleh raja Kamboja, tetapi bangunan tersebut merupakan tempat suci bagi seluruh masyarakat sekitar untuk beribadah.

Sebenarnya Mahkamah Internasional pada tahun 1962 sudah menyatakan bahwa Candi Preah Vihear adalah milik Kamboja, tetapi wilayah di sekitar Candi Preah Vihear yang seluas 4,6 km2 tidak ditetapkan kepemilikannya. Oleh karena itu Thailand dan Kamboja tetap mengkalim wilayah di sekitar Candi Preah Vihear ke dalam wilayah kedaulatannya masing-masing. Kemudian, pada 7 Juli 2008, UNESCO menjadikan Candi Preah Vihear sebagai warisan sejarah dunia yang dimiliki oleh Kamboja.

Konflik antara Thailand dan Kamboja semakin memburuk sejak 2008 ketika kedua negara menempatkan tentaranya di sekitar wilayah Candi Preah Vihear dan terjadi baku tembak. Setelah itu, kedua negara setuju untuk melakukan gencatan senjata pada Agustus 2010, tetapi pada tanggal 4-6 Februari 2011 terjadi baku tembak kembali antara tentara kedua negara. Sejak baku tembak terjadi 22 April lalu, delapan pasukan Thailand dan sembilan pasukan Kamboja tewas. Seorang warga sipil Thailand juga turut tewas dalam kejadian ini. Jadi, jumlah total korban tewas dari pihak Thailand dan Kamboja adalah 18 orang.

Awalnya, Thailand bersikukuh ingin menyelesaikan konflik ini secara bilateral, tanpa campur tangan dari ASEAN. Sedangkan Kamboja ingin menyelesaikan konflik ini melalui PBB. Tetapi, karena desakan dari PBB yang menyerukan agar konflik perbatasan ini diselesaikan melalui ASEAN, akhirnya Thailand dan Kamboja setujuuntuk menyelesaikan konflik ini melalui ASEAN. Indonesia selaku ketua ASEAN 2011 berperan sebagai mediator konflik antara Thailand dan Kamboja. Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia yaitu upaya diplomasi seperti perundingan-perundingan antara pihak Thailand dan Kamboja. Upaya diplomasi sangat diutamakan untuk menghindari cara kekerasan dan militer. Walaupun ada kemajuan menuju perdamaian, namun sampai saat ini konflik antara Thailand dan Kamboja belum sepenuhnya terselesaikan.

 

Sumber :

google.com

http://luar-negeri.kompasiana.com/2012/01/27/kebijakan-luar-negeri-thailand-ke-kamboja-dalam-konflik-perbatasan-candi-preah-vihear-2008-2011-faktor-internal-dan-eksternal-thailand/

0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

About Me

Foto saya
Muhamad Taufik Azhari
Purwakarta, Jawa barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ►  2015 (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  November (5)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2013 (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (5)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2012 (12)
    • ▼  November (4)
      • Tulisan 4 ISD (Masalah Sosial Internasional)
      • Tulisan 3 ISD (Masalah Sosial Regional)
      • Tulisan 2 ISD ( Masalah Sosial Nasional)
      • Tulisan 1 ISD (Masalah Sosial Lokal)
    • ►  April (8)
  • ►  2011 (6)
    • ►  November (6)
Diberdayakan oleh Blogger.

Feedjit

free counters
Free counters

Followers

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Muhamad Taufik Azhari | Zoomtemplate.com