Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
1. TERDAPAT BEBERAPA PENGERTIAN NEGARA DIANTARANYA:
Organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. (George Gelinek)
Organisasi yang timbul karen kehendak dari suatu golongan / bangsa sendiri. (Kranenburg)
Alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur / mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat . (Roger F Soultau)
Ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. (Carl Schmitt)
2. TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
· Teori hukum alam : Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
· Teori ketuhanan (islam + Kristen) : segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
· Teori perjanjian : Teori Perjanjian sebagai teori terbentuknya negara, maksudnya adalah Teori Kontrak [yaitu Kontrak Sosial]. Dalam hal ini, terbentuknya atau asal mula adanya negara diyakini karena ada Perjanjian Masyarakat. Tokoh utama teori ini cuma 3 orang:
1]. Thomas Hobbes. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka langsung menyerahkan kekuasaan pada Raja. Maka, raja di luar perjanjian dan bisa bertindak secara absolut. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Absout.
2]. John Locke. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka juga berjanji membentuk negara dan menyokong HAM, maka Raja tidak boleh menyeleweng dari kontrak sosial. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Konstitusional.
3]. Jean-Jacques Rousseau. Kata dia, masyarakat yang berdaulat/souverain. Raja sebetulnya tak punya kekuasaan barang secuil pun. Maka, masyarakat lah yang sebetulnya berjanji dalam pembentukan negara dan kekuasaan rakyat tak bisa pindah tangan. Teori ini menyokong Demokrasi
Absolut.
1]. Thomas Hobbes. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka langsung menyerahkan kekuasaan pada Raja. Maka, raja di luar perjanjian dan bisa bertindak secara absolut. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Absout.
2]. John Locke. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka juga berjanji membentuk negara dan menyokong HAM, maka Raja tidak boleh menyeleweng dari kontrak sosial. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Konstitusional.
3]. Jean-Jacques Rousseau. Kata dia, masyarakat yang berdaulat/souverain. Raja sebetulnya tak punya kekuasaan barang secuil pun. Maka, masyarakat lah yang sebetulnya berjanji dalam pembentukan negara dan kekuasaan rakyat tak bisa pindah tangan. Teori ini menyokong Demokrasi
Absolut.
3. PROSES TERJADINYA NEGARA
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara:
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara:
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
4.UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.
1. Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.
1. Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
b. Perairan (Wilayah Laut)
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
c. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.
5.Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
· Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
· Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
Adanya kesederhanaan hukum.
Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Pembangunan di daerah akan berkembang.
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Bentuk Kenegaraan :
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu
No | Konfederasi | Negara Serikat |
1. 2. 3. | Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota. Keputusan yang diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara anggota. Negara–negara anggota dapat me- misahkan diri. Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian. Tidak ada negara diatas negara. | Kedaulatan ada pada negara federal. Keputusan yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara bagian. Negara–negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat. Hubungan antar negara bagian diatur dengan UUD Terdapat negara dalam negara. |
2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Daerah–daerah mandat dahulu.
Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
Contoh Daerah Perwalian :
Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
1.Hak Warga Negara
Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu semua hal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, bukan berarti warga negara Indonesia tidak mempunyai hak untuk ikut mengatur dan membangun negara ini. Yang dimaksud warga negara disini menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Hak warga negara Indonesia ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Semua hak ini tercantum di UUD 1945, khususnya pasal 26, 27 dan 28A-28J. Hak-hak warga negara tersebut antara lain:
- Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara, khususnya anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Setiap warga negara berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari orang lain.
- Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hunungan kerja.
2.KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dimana ada hak pasti ada kewajiban. Begitu pula dengan warga negara. Mereka juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan begitu akan terjalin timbal-balik antara negara dan warga negaranya sehingga tujuan bersama suatu negara akan tercapai.
Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
- Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang laindalam tertib kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
- Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Menghargai orang lain
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Tanggung Jawab Warga Negara
· Mewujudkan kepentingan nasional
· Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
· Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
· Memelihara dan memperbaiki domokrasi
4. PERAN WARGA NEGARA
Ø Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negaraØ Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Ø Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
Ø Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø Menciptakan kerukunan umat beragama
Ø Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Ø Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Ø Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Ø Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Ø Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
sumber :
wikipedia.com
google.com
0 komentar:
Posting Komentar