TUGAS ETIKA PROFESI
(IAI : IKATAN AKUNTAN INDONESIA)
Kelas : 4ID01
Anggota :
1. Andy Permana (30411836)
2. Dimas Khameswara (32411119)
3. Imron (33411551)
4. Iyan Nugraha (33411765)
5. Malem Satria Budi Barus (34411261)
6. M. Jalaludin Irsyad (39411257)
7. M. Safaat (34411590)
8. M. Taufik Azhari (34411718)
9. Reza Dicky (36411041)
10. Wahyu Adi Purnomo (38411454)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
BAB I
TENTANG IAI
1.1 Sejarah IAI
Gambar 1.1 Logo IAI
Pada waktu Indonesia
merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari,
sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun
1956.
Akuntan-akuntan Indonesia
pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong
Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini
bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan
akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi
anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging
Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan
berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan
pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober
1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia
(UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena
pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan
membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia
diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam
Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis,
Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe
sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya
memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya
diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember
1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30. Susunan
pengurus pertama terdiri dari:
1. Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
2. Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
3. Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki
Siddharta)
4. Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
5. Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra
Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah:
1.
Prof. Dr. Abutari
2.
Tio Po Tjiang
3.
Tan Eng Oen
4.
Tang Siu Tjhan
5.
Liem Kwie Liang
6.
The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama
diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958.
Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal
pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1.
Membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2.
Mempertinggi mutu pekerjaan
akuntan.
1.2 Landasan Hukum Organisasi
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
1. Berita Negara Pendirian IAI
Berita
Negara Republik Indonesia tanggal 24 Maret 1959 Nomor 24, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 17.
2.
Daftar Penetapan Menteri
Kehakiman RI
Daftar
Penetapan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/13/16 tanggal 11 Pebruari 1959
3.
Anggaran Dasar
Anggaran
Dasar Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran Dasar
Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan pada Sidang
Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27 Juni
2012.
4.
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan
pada Sidang Pleno Tetap Kongres Luar Biasa Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 27
Juni 2012.
5.
Peraturan Organisasi IAI
Peraturan
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan
Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012, yang telah melalui pengesahan
pada Rapat Kerja Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Tahun 2012.
6.
Keputusan Menteri Keuangan
(KMK Nomor 263/KMK.01/2014)
Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang
Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan.
1.3 Stuktur
Organisasi
Struktur Organisasi adalah suatu susunan dan
hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau
perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur
Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang
satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa
melapor kepada siapa. Struktur organisasi Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2 Struktur
Organisasi
BAB II
AKUNTAN PROFESIONAL
2.1 Apa Itu Akuntan?
Akuntan memiliki peran besar untuk meningkatkan transparansi dan
kualitas informasi keuangan demi terwujudnya perekonomian nasional yang sehat
dan efisien. Tidak ada proses akumulasi dan distribusi sumberdaya ekonomi yang
tidak memerlukan campur tangan profesi Akuntan. Akuntan berperan disemua
sektor: publik, privat, dan nirlaba. Profesi Akuntan menyebar di dalam dan di
luar instansi pemerintah.
Akuntan
dapat mendorong pengelolaan keuangan negara agar berjalan semakin tertib,
jelas, transparan, dan semakin akuntabel. Di sektor swasta, Akuntan menyiapkan
laporan keuangan yang terpercaya dan dapat diandalkan.Keberadaan para akuntan
merupakan ruang besar bagi profesi ini untuk memberi warna bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam menjaga kepentingan publik. Pemerintah pusat dan
daerah, kementerian lembaga, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, UKM dan koperasi,
yayasan, ormas, serta partai politik, membutuhkan jasa akuntan dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban sumber daya mereka.
2.2 Register Negara untuk Akuntan
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (Accountant),
tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu
register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembinaan
terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di
Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global,
termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community)
tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang
Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari
2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
2.3 Value menjadi Akuntan Profesional
Keuntungan
sebagai anggota IAI, Akuntan Indonesia akan dikenal sebagai profesional
terdepan di bidang akuntansi, audit, perpajakan, bisnis, manajerial, dan tata
kelola keuangan dalam tataran global. Menjadi Anggota IAI, seorang Akuntan akan
bergabung dalam komunitas profesional di bidang akuntansi yang dijaga
kualitasnya sesuai standar internasional.
Akuntan
Indonesia yang berhimpun di IAI memegang teguh prinsip-prinsip dasar
keprofesian yang merupakan Kode Etiknya yaitu: Tanggung Jawab Profesi,
Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas. Selain itu Akuntan mengedepankan
prinsip Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku
Profesional serta Standar Teknis.
2.4 Rute menjadi Akuntan Profesional
Gambar
2.1 Rute menjadi Akuntan Profesional
2.5 Evaluasi Pengalaman Praktik
Calon
Anggota Utama melengkapi dokumen berupa surat keterangan pengalaman menjalankan
praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi,
sektor publik, maupun praktisi akuntan publik.
1. Pengalaman
menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi calon Anggota Utama dapat
diperoleh dari:
a. Pengalaman
bekerja di bagian akuntansi pada suatu entitas;
b. Pengalaman
sebagai pengajar atau dosen di bidang akuntansi;
c. Pengalaman
sebagai auditor atau pemeriksa di bidang keuangan pada Badan Pemeriksa
Keuangan, Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, atau Kantor Akuntan Publik;
d. Pengalaman
dibidang akuntansi lainnya
2. Jangka waktu
pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal selama 3 (tiga) tahun.
Setelah
individu yang mengajukan diri sebagai Anggota Utama menyampaikan surat
keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian dibidang akuntansi, Dewan
Sertifikasi Akuntan Profesional IAI akan meneliti dan memberi rekomendasi
persetujuan/penolakan sebagai Anggota Utama kepada DPN IAI.
BAB III
KEANGGOTAAN
3.1
Jenis Keanggotaan
Anggota
Utama adalah Akuntan Profesional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki register akuntan
sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
2.
Memiliki pengalaman, dan
atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sector
pendidikan, korporasi dan sector public.
3.
Mentaati dan melaksanakan
standar profesi.
4.
Menjaga kompetensi melalui
pendidikan professional berkelanjutan.
Anggota
Madya adalah individu yang minimal memenuhi salah
satu kriteria berikut:
1.
Memiliki register Akuntan namun belum memenuhi ketentuan sebagai Anggota
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2.
Lulusan DIII/DIV/S1/S2/S3 program studi akuntansi atau pendidikan
akuntansi;
3.
Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi yang dilaksanakan
atau diakui IAI sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI;
4.
Merupakan anggota asosiaso profesi akuntansi lain yang diakui sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI.
Anggota Muda adalah Mahasiswa DIII/DIV/S1 program studi
akuntansi dan pendidikan akuntansi.
3.2
Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
1. Kode Etik IAI adalah aturan
perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2. Kode Etik IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan; dan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan
3.
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
3.3
Hak dan Kewajiban
Anggota
Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
1. Anggota Utama berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari
organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan
maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan
secara bertanggung jawab;
e. Mengajukan banding apabil
berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
f. Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus.
2. Anggota Madya berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan
maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan
perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e. Mengajukan banding apabila
berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
3. Anggota Muda berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan
maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan
perlindungan secara bertanggung jawab;
e. Mengajukan banding apabila
berkeberatan atas sanksi yang dikenakan
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat.
1. Setiap anggota berkewajiban:
a. Menjunjung tingi nama, citra, dan
kehormatan organisasi;
b. Menaati dan melaksanakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan
organisasi yang berlaku;
c. Bekerja sama dengan sesama
anggota yang lain;
d. Melaksanakan tugas yang
dipercayakan organisasi; dan
e. Membayar iuran dan kewajiban
keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
a. Menaati dan melaksanakan Standar
Profesi, dan
b. Memelihara dan meningkatkan
kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
c. Memperoleh kesempatan yang sama
untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan
perlindungan secara bertanggung jawab; dan
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan
atas sanksi yang dikenakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Organisasi.
LAMPIRAN 1
CONTOH SERTIFIKAT IAI
Lampiran
1 Sertifikat IAI
Sumber: http://www.iaiglobal.or.id
0 komentar:
Posting Komentar