skip to main | skip to sidebar

This is me

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Jumat, 06 April 2012

Tugas 2 Demokrasi

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 4/06/2012 08:31:00 PM
DEMOKRASI


Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

A.WAWASAN NUSANTARA
            Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.      Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.      Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.


Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.

Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


Fungsi
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:

  •   Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
  •   Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
  •   Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.      Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.       Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.      Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi
1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

 Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.      Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


B. Teori-Teori Kekuasaan
            Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik dan dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik sebagai berikut:

1. Paham – Paham kekuasaan
            Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itum dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
            Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.       Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam dieropa barat sekitar abad VIII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa eropa barat sehingga menghasilakan peradaban barat modern seperti sekarang dibidang politik dan kenegaraan, motor atau sumber pemikirannya berdasal dari Machiavelli, seorang pakar lmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah Negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII).
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Price”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh. Didialamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
1.      Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekusaan.
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“devide et empera”) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Semasa Machiavellli meninggal, buku tersebut menjadi sangat laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para elite politik.

b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon Merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang dimassa depan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekyuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistic dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar perancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap Negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung dirusia. Ketiga postular Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurana oleh Napoleon, namun menjadi boomerang lagi bagi dirinya sehingga pada kariernya ia dibuang ke pulau Elba.

c.       Paham Jenderal Calusewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sempai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara ke kaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirya terhenti di moskow dan diusir kembali ke Prancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia 1 dengan kekalahan dipihak Prusia atau Kekaisaran Jerman.

d.      Paham Feurbach dan hegel
Paham materialism Fuerbacg dan teiru sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihakk dan kimunisme dipihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebasa yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emsa. Paham ini memicu nafsu kolonoalisme Negara eorpa barat dalam mencari emas ke tmepat lain. Inilai yang memotivasi culumbus untuk mencari daerah batu, kemudian Magellan, dan lain-lainya. Paham ini pula yang mendorong belanda untuk melalkukan perdaganan (VOC) dan pada akhirnya menjajah nusantara selama 3,5 abad.

e.       Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa didunia. Karena itu, selama Oerang dingin, baik Uni soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukan bahwa paham komunisme ternyata berahkir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

f.       Paham Lucian W, Pye dan Sidney
Dalam buku political Culture and political Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakn : “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devindens the situation in political action take place it provides the subjective orientation to politics.. the political culture of society is highly significant aspec of the political system”.
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsure-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan sutau system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksisetensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.


C.Teori Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata Geo (Yunani) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopoliti kadalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, startegi, serta politik suatu negara, sedang untuk implelemtasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata). Berdasarkan ini maka kebijakan penyelenggaraan suatu negara di dasarkan atas keadaan atau lingkungan tempat tinggal negara itu.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (Political Geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi Geographical Politic, disingkat Geopolitik.
Teori-teori Geopolitik
1.      Teori geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel(1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organism yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organism atau teori biologis
2.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudof Kjellen (1864-1922) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organism maka dia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organsime bukan hanya mirip.

3.      Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896-1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum ( ruang hidup ) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah suatu negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut negara harus mengusahakan :
a.       Autarki yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa tergantung kepada negara lain
b.      Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)
4.      Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategic yaitu dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantung’ dunia sehingga pendapatnya dikenal dengan Teori Daerah Jantung. Barang siapa yang menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan ini konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
5.      Teori  Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik yaitu selain kekuatan darat diperlukan kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
6.      Teori Geopolitik Gulio Douhet, WIliam Mitchel
Keduanya memiliki pendapat lain yaitu kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan karena memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi wawasan dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
7.      Teori Geopolitik Nicolas J. Spijkman
Nicolas J. Spijkman(1879-1936) terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam 4 wilayah / area :
·         Pivote area, mencakup wilayah daerah jantung
·         Offshore continent land, mencakup wilayah pantai benua Eropa-Asia
·         Ocenian Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa-Asia, Afrika Selatan.
·         New World, mencakup wilayah Amerika.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham Geoploitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopoliik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilyah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.
Secara geografis Indonesia memiliki cirri khas, yakni diapit dua samudera(hindia dan Pasifk) dan dua benua (Asia dan Australia),serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit(GSO). Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa dianatara air), sehingga bisa disebut sebagau Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25 A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepualauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Atas dasar itukah Indonesia mengmbangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara. Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang Dulunya disebut Hindia Belanda. Wialayh Hindia Belanda yang sekarang disebut Indonesia dari Sabang samapai Meraukeyang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsaIndonesia yang harus disatukan dan dipertahankan.
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagairuang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengmbangkanpaham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kjellen dan Hausjofer
Berdasarkan Fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta yang ada didalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan Nasional Indonesia ini dinamakan Wawasn Nusantara . Wawasan Nusantara Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Sumber : - Wikipedia.org
               - PT.Gramedia Pustaka Utama jakarta, 2005
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Senin, 02 April 2012

Tugas 1 Kewarganegaraan

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 4/02/2012 10:04:00 PM

KEWARGANEGARAAN


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
1. TERDAPAT BEBERAPA PENGERTIAN NEGARA DIANTARANYA:
Organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu. (George Gelinek)
Organisasi yang timbul karen kehendak dari suatu golongan / bangsa sendiri. (Kranenburg) 
Alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur / mengendalikan persoalan bersama atas nama nasyarakat . (Roger F Soultau)
Ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu. (Carl Schmitt)

2. TEORI TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
·         Teori hukum alam : Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
·         Teori ketuhanan (islam + Kristen) : segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
·         Teori perjanjian : Teori Perjanjian sebagai teori terbentuknya negara, maksudnya adalah Teori Kontrak [yaitu Kontrak Sosial]. Dalam hal ini, terbentuknya atau asal mula adanya negara diyakini karena ada Perjanjian Masyarakat. Tokoh utama teori ini cuma 3 orang:
1]. Thomas Hobbes. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka langsung menyerahkan kekuasaan pada Raja. Maka, raja di luar perjanjian dan bisa bertindak secara absolut. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Absout.
2]. John Locke. Kata dia, masyarakat berjanji untuk membentuk negara, mereka juga berjanji membentuk negara dan menyokong HAM, maka Raja tidak boleh menyeleweng dari kontrak sosial. Teori Perjanjian ini menyokong Monarki Konstitusional.
3]. Jean-Jacques Rousseau. Kata dia, masyarakat yang berdaulat/souverain. Raja sebetulnya tak punya kekuasaan barang secuil pun. Maka, masyarakat lah yang sebetulnya berjanji dalam pembentukan negara dan kekuasaan rakyat tak bisa pindah tangan. Teori ini menyokong Demokrasi
Absolut.


3. PROSES TERJADINYA NEGARA
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.

Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda

2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.

Contoh Negara:
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina



4.UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu
Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.

1. Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah Negara

Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :

a. Daratan (Wilayah darat)
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.



b. Perairan (Wilayah Laut)
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.

c. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.

3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.



4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan atas terbentuknya
Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

5.Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
·         Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
·         Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
Adanya kesederhanaan hukum.
Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Pembangunan di daerah akan berkembang.
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.



Bentuk Kenegaraan :
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu
No
Konfederasi
Negara Serikat
1.


2.



3.
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Keputusan yang diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara anggota.
Negara–negara anggota dapat me- misahkan diri.

Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Tidak ada negara diatas negara.
Kedaulatan ada pada negara federal.
Keputusan yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara bagian.
Negara–negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan UUD
Terdapat negara dalam negara.

2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Daerah–daerah mandat dahulu.
Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.

6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.


PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
1.Hak Warga Negara
Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu semua hal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, bukan berarti warga negara Indonesia tidak mempunyai hak untuk ikut mengatur dan membangun negara ini. Yang dimaksud warga negara disini menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Hak warga negara Indonesia ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. Semua hak ini tercantum di UUD 1945, khususnya pasal 26, 27 dan 28A-28J. Hak-hak warga negara tersebut antara lain:

  1. Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
  3. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  4. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
  6. Setiap warga negara, khususnya anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  7. Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  8. Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  9. Setiap warga negara berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari orang lain.
  10. Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hunungan kerja.

2.KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dimana ada hak pasti ada kewajiban. Begitu pula dengan warga negara. Mereka juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan begitu akan terjalin timbal-balik antara negara dan warga negaranya sehingga tujuan bersama suatu negara akan tercapai.

Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
  1. Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
  2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang laindalam tertib kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
  4. Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  5. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
  6. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.




3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Menghargai orang lain
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Tanggung Jawab Warga Negara
·         Mewujudkan kepentingan nasional
·         Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
·         Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
·         Memelihara dan memperbaiki domokrasi



4. PERAN WARGA NEGARA
Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Ø  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama
Ø  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Ø  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Ø  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Ø  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Ø  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.



sumber : 
wikipedia.com
google.com
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

About Me

Foto saya
Muhamad Taufik Azhari
Purwakarta, Jawa barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ▼  2015 (2)
    • ▼  Mei (1)
      • TUGAS ETIKA PROFESI
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  November (5)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2013 (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (5)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (12)
    • ►  November (4)
    • ►  April (8)
  • ►  2011 (6)
    • ►  November (6)
Diberdayakan oleh Blogger.

Feedjit

free counters
Free counters

Followers

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Muhamad Taufik Azhari | Zoomtemplate.com