skip to main | skip to sidebar

This is me

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Senin, 08 April 2013

Tugas 3: Hak Cipta

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 4/08/2013 04:43:00 PM


Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Fungsi Hak Cipta
-Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
-Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut.
-Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
-Melindungi konsumen. 

Sifat-sifat Hak Cipta
* Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
* Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1. Pewarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
* Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
* Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
* Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
* Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.



          Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
              Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
              Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
              Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
      a)      Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
      b)      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
      c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
      d)     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
      e)      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
      f)       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
      g)      Arsitektur.
      h)      Peta.
      i)        Seni batik.
      j)        Fotografi.
      k)      Sinematografi.
      l)        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.

              Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.



Contoh Kasus pelanggaran Hak cipta:
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).




Sumber :  - http://119.252.161.174/pengertian-hak-cipta/

                - http://lesseindonesia.com/index.php/in/layanan-kami-in/hak-cipta-in/126
                - http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
                - http://www.hukumindonesia.org/inul-vista-terseret-kasus-pelanggaran-hak-cipta/
 
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Tugas 2: HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri)

Diposting oleh Muhamad Taufik Azhari di 4/08/2013 03:56:00 PM


A. Haki (Hak Kekayaan Intelektual)

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
- Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.



Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu




B. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

Contoh hak kekayaan intelektual:
KASUS 1 : “ BEGAWAN SOLO Dijiplak Negara Tetangga ( Malaysia ) ”

Sejak presiden Soekarno hingga presiden SBY kasus pelenggarakan hak cipta atas lagu-lagu karya musisi Indonesia tidak henti-hentinnya mendera Negara Indonesia, siapa lagi kalau bukan negara Malaysia yang menjiplak lagu-lagu milik kita. Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’. Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah. Tidak hanya lagu-lagu karya musisi Indonesia saja yang dijiplak, ada beberapa asset budaya Indonesia lain yang dklaim Malaysia, seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah.

Polemik penjiplakan lagu karya Gesang oleh Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung. Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.

Melihat dari sudut pandang saya, dari kasus diatas terlihat jelas bahwa sering kali Malaysia melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Dengan mengklaim atau menjiplak apa yang dimiliki bangsa Indonesia. Kesalahan tersebut bukan hanya terletak pada Malaysia saja, tetapi juga terletak pada pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas karya-karya musisi Indonesia yang seharusnya dilindungi. Pemerintah selalu bertindak setelah adanya penjiplakan atau pengklaiman atas karya-karya atau asset-asset bangsa Indonesia. Dan juga pemerintah terkesan tidak terlalu memperhatikan hal tersebut. Seharusnya pemerintah bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi kasus penjiplkan atau pengklaiman lagi dengan memberikan hak paten terhadap karya-karya tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus menghidupkan kembali gerakan cinta budaya dengan program-program yang lebih nyata, terstruktur, terjadwal, serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri.


KASUS 2 : “ Pembajakan Software Dimana-mana ”

Dewasa ini kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. Dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar serta menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

Dari sudut pandang saya, pembajakan software merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi pembuat software itu sendiri. Bagaimana tidak, mereka membuat software tersebut dengan susah payah dengan pemikiran yang matang dan waktu yang lama yang seharusnya software mereka dihargai dengan nilai yang tinggi, tetapi dengan adanya pembajakan tersebut software mereka jadi tidak bernilai. Dan para pembuat software tersebut tidak mendapatkan imbalan yang seharusnya didapat dari software yang mereka buat. Jadi sebagai pengguna teknologi informasi, kita harus menghargai hasil karya anak bangsa sesuai apa yang mereka kerjakan ( menciptakan software ) dengan tidak menggunakan software bajakan atau membajak software karya orang lain.




Sumber : -     http://lanats46.blogspot.com/2012/11/hak-intelektual.html
-          http://rositaajjah.wordpress.com/2012/06/24/hak-kekayaan-intelektual-haki/
-          http://kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri/
-          http://risnayu-coratcoret.blogspot.com/2011/02/kasus-haki-di-indonesia.html
 
0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

About Me

Foto saya
Muhamad Taufik Azhari
Purwakarta, Jawa barat, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Blog Archive

  • ▼  2015 (2)
    • ▼  Mei (1)
      • TUGAS ETIKA PROFESI
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (6)
    • ►  November (5)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2013 (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (5)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2012 (12)
    • ►  November (4)
    • ►  April (8)
  • ►  2011 (6)
    • ►  November (6)
Diberdayakan oleh Blogger.

Feedjit

free counters
Free counters

Followers

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Muhamad Taufik Azhari | Zoomtemplate.com