Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Hak Cipta
-Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu
hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
-Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk
menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap
hasil karyanya tersebut.
-Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran
yang terkendali
-Melindungi konsumen.
Sifat-sifat Hak Cipta
* Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
* Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
1. Pewarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
* Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
* Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
* Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
* Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari
UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat
materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu
pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU
No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i)
Seni
batik.
j)
Fotografi.
k) Sinematografi.
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu
haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh Kasus pelanggaran Hak cipta:
Inul Vista, sebuah
tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan
dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng
Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan,
pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul
Vista.
“Ada kompensasi karya
cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal
pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan
sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal
saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang
dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi
Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan
pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang
diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para
pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul)
jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat
karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar
Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait
masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal
(Liputan6).
Sumber : -
http://119.252.161.174/pengertian-hak-cipta/
0 komentar:
Posting Komentar