Hak Merek
Merk Dagang . Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas
Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat
didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak
baik. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Contoh: Kacang Atom cap Ayam Jantan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang
memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan
huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek
yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Berikut Contoh-Contoh nya:
1. Merek TUPPERWARE dan TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat
adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di
antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga
karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat
dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan
dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan
bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk
roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk
menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak
dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213,
300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti
tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran
merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah
tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari
70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di
luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi,
yakni PT. IMAWI BENJAYA.
Bentuk
Pelanggaran :
a. Dengan membadingkan antara
produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek
TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
b. Terdapat persamaan pada pokoknya
antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
c. Penempatan merek pada bagian bawah
wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur
persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen
mengenai asal-usul barang.
d. Merek TULIPWARE yang dipergunakan
pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan - Penggugat adalah pemilik dan pemakai
merek PLAYBOY untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 14
(arloji, perhiasan-perhiasan dsb) dan kelas barang 25 (pakaian-pakaian).
Sumber :
jika ingin lebih jelas nya silahkan download link dibawah ini, ;)
Link download : http://www.4shared.com/office/gV12ynjH/HAK_MEREK__MTAUFIK_AZHARI_.html
Link download : http://www.4shared.com/office/gV12ynjH/HAK_MEREK__MTAUFIK_AZHARI_.html