HAK
PATEN
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses
atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
- dalam hal paten produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
- dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark
Dipakai sebagai
pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah
terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang
terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh
pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan
apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah
terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di
daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga
mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya
untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang
berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui.
Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai
pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll)
yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara
namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya
SUMBER: https://www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar