Hukum adalah peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan
ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli:
* E.
Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
* Plato
mendefinisikan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik
yang mengikat masyarakat.
* Aristoletes
mendefinisikan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
* Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” mendefinisikan Hukum adalah akal tertinggi
yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan.
* Schapera
mendefinisikan Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh
pengadilan.
* Hugo
de Grotius mendefinisikan Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan
kembali dalam pranata hukum.
Hukum
industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan
mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil
dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya
seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi
konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam
undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan
atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai
nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa.
Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya:
* meningkatkan kemakmuran rakyat,
* meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
* menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna,
* meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat,
* memperluas lapangan kerja,
* memperluas lapangan kerja,
* meningkatkan penerimaan devisa
* sebagai penunjang pembangunan daerah,
* sebagai penunjang pembangunan daerah,
* serta di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Setelah itu dalam pasal
4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan
sebagai kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal
7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No 5 tahun 1984.
wilayah
pusat pertumbuhan industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan
suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan
produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini
)
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup
- melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan
dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil.
- Penyerahan kewenangan dan urusan tentang
industri
- Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting berguna menghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Manfaat Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industry
Keuntungan
Hukum Industri bagi perusahaan
- Sebagai suatu pengembangan dalam
mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum
industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut
dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai
bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari
pemerintah
- Para usaha industri dapat meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk
nasional.
- Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
0 komentar:
Posting Komentar